KODE ETIK DAN STANDAR TEKNOLOGI PENDIDIKAN SEBAGAI SEBUAH PROFESI


Oleh
Made Agus Suryadarma Prihantana

            Perumusan materi telah menyajikan suatu tinjauan historis dari usaha-usaha yang dilakukan guna membuat batasan teknologi pendidikan, serta penyusunan suatu kerangka teoritis masa kini guna dipakai untuk pendefinisian teknologi pendidikan. Bersamaan dengan itu telah pula diidentifikasi mengenai teknik intelektual dan penerapan praktis yang didasarkan pada kerangka teoritis tersebut. Selanjutnya telah digambarkan tentang bagaimana latihan atau pendidikan dan sertifikasi dilakukan, mengenal etik dan stsndar, kepemimpinan, asosiasi dan komunikasi, pengekuan sebagai suatu profesi, tanggung jawab profesi, dan hubungannya dengan profesi-profesi lain yang kesemuanya berpangkal tolak dari kerangka teoritis yang sekaran ini terdapat dalam teknologi pendidikan. Dalam perumusan definisi dari teknologi pendidikan itu sendiri terdapat tiga tinjauan yaitu sebagai teori, bidang dan profesi. Dalam bidang profesi, khususnya kita sebagai anak teknologi pendidikan harus mengetahui apa saja kode etik dan standar dari teknologi pendidikan itu sendiri.

1. Kode Etik Teknologi Pendidikan Menurut AECT
Kode etik hendaknya dianggap sebagai prinsip-prinsip etik. Prinsip-prinsip ini dimaksudkan untuk membantu para anggota baik secara perorangan maupun kolektif dalam mempertahankan sikap profesional yang tinggi. Komisi profesional akan menyusun dokumentasi pendapat yang berkaitan dengan rumusan rumusan etika yang secara spesifik. Pendapat-pendapat tersebut mungkin ditimbulkan sebagai tanggapan terhadap kasus-kasus tertentu yang disampaikan pada komisi etika profesional. Uraian dan atau penjelasan tentang prinsip-prinsip etis mungkin ditimbulkan oleh komisi sebagai tanggapan atas permintaan anggota.

A. Keterikatan Terhadap Perorangan
            Dalam memenuhi kewajiban terhadap perorangan, anggota perlu:
1.       mendukung kebebasan bertindak perorangan untuk belajar dan harus memberikan kesempatan untuk didapatkannya berbagai sudut pandang
2.       melindungi hak-hak perorangan untuk mendapatkan bahan-bahan dari berbagai sudut pandang tertentu
3.       menjamin setiap perorangan memperoleh kesempatan untuk berperan-serta dalam semua program yang sesuai
4.       melaksanakan kegiatan profesional dengan menjaga kerahasiaan serta menjaga integritas pribadi dari setiap perorangan
5.       mengikuti prosedur-prosedur profesional yang mantap dalam menilai dan menyeleksi bahan-bahan dan peralatan-peralatan
6.       melakukan tindakan-tindakan yang masuk akal dalam melindungi perorangan dari kondisi-kondisi yang mengganggu kesehatan dan keselamatan
7.       mempromosikan praktek-praktek yang muktahir dan profesional dalam pemanfaatan teknologi dalam pendidikan
8.       dalam perencanaan dan pemilihan setiap program atau media pendidikan berusaha menghindari isi yang memperkuat atau mempromosikan stereotip-stereotip sex, kesukuan, etnis dan keagamaan. Harus berusaha menggalakkan pengembangan program-program dan media yang menekankan keanekaragaman masyarakat kita sebagai suatu masyarakat yang multikultural

B. Keterikatan Pada Masyarakat
            Dalam memenuhi kewajiban-kewajiban terhadap masyarakat, anggota perlu:
  1. secara jujur mewakili organisasi atau institusi tempatnya bergabung dan bersikap waspada serta bijak untuk membedakan antara pendapat atau pandangan yang bersifat pribadi dan pendapat atau pandangan yang bersifat kelembagaan
  2. secara teliti dan terpercaya menyajikan fakta-fakta yang berkaiatan dengan masalah-masalah pendidikan baik dalam pembicaraan-pembicaraan umum yang langsung maupun yang tidak langsung
  3. tidak menggunakan hak-hak istimewa yang diperolehnya dari organisasi untuk kepentingan-kepentingan pribadi
  4. tidak menerima pernyataan-pernyataan terimakasih, hadiah atupun bingkisan-bingkisan yang mungkin mempengaruhi putusaputusan profesionalnya, atau memberikan bantuan, layanan atau hal-hal lain yang mendatangkan imbalan-imbalan keuntungan tertentu
  5. mengusahakan tindakan-tindkan yang jujur dan adil dengan mereka yang memberikan jasa balik kepada profesi

C. Keterkaitan Kepada Profesi
            Dalam memenuhi kewajiban-kewajiban pada profesinya anggota perlu:
  1. memberikan perlakuan yang adil kepada setiap anggota profesi dalam hal hak dan tanggung jawab profesional
  2. tidak menggunakan cara paksaan atau menjanjikan perlakuan khusus untuk memperngaruhi keputusan-keputusan profesional teman kerja
  3. menghindari pemerasan komersial terhadap keanggotaan seseorang dalam organisasi
  4. berusaha terus-menerus untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan profesional dan menyediakan kemampuan profesionalnya tersebut untuk dimanfaatkan oleh lembaga ataupun teman kerja
  5. menyajikan secara jujur kualifikasi dan penilaian profesional dari teman-teman kerja
  6. melakukan kegiatan-kegiatan profesional melalui saluran-saluran semestinya
  7. hanya mendelegasikan tugas-tugas yang diberikan kepada personel-personel yang berkualifikasi. Personel yang berkualifikasi adalah orang-orang yang telah memperoleh latihan atau surat-surat kepercayaan yang sesuai dan atau mereka yang dapat membuktikan kemampuannya dalam melaksanakan tugas-tugas tertentu
  8. memberikan penjelasan-penjelasan kepada para pemakai tentang syarat-syarat dan penafsiran-penafsiran dari hukum hak cipta dan hukum-hukum lain yang mempengaruhi profesi serta mendukung keterlibatan
  9. memperhatikan semua peraturan yang berhubungan atau mempengaruhi profesi; harus melaporkan, tanpa ragu-ragu tindakan-tindakan yang tidak etis atau tidak legal dari sesama anggota profesi ke komisi etika profesional AECT; harus berperan serta dalam pencari tahuan profesional bila diminta oleh organisasi.
2. Standar Teknologi Pendidikan Menurut AECT
            Dalam pendefinisian teknologi pendidikan sebagai profesi terdapat standar-standar yang harus diperhatikan, yaitu standar dari AECT (1975) untuk program-program media sekolah (K-12) :
a.       standar yang diperbarui untuk katalogisasi media non cetak
b.      standar untuk program sumber belajar dalam sekolah tinggi yang lama pendidikannya dua tahun
c.       standar teknis bagi kaset audio
d.      standar latihan media dalam program-program pendidikan guru dan program-program lanjutan dalam media pendidikan














Artikel Terkait



0 komentar:

Posting Komentar

Chat Area

Advertise

 
Made Agus Suryadarma Prihantana, S. Pd / S2 Teknologi Pembelajaran / Undiksha